2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur

Korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ungkapnya.
AKBP Aszhari meminta warga di seluruh wilayah Cianjur yang berniat bekerja ke luar negeri, mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi, yang dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja.
"Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman, hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural," kata AKBP Aszhari. (antara/jpnn)
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan Polres Cianjur, Jawa Barat. Begini modus operasi kedua tersangka itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi