2 THL yang Dituduh Berbuat Terlarang di Ruangan Pimpinan Dewan Akhirnya Dipecat
jpnn.com, PARIT MALINTANG - Dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bernama Andi dan Luni yang dituduh melakukan perbuatan terlarang di ruangan pimpinan dewan pada Selasa (31/3) akhirnya dipecat.
Padahal hasil investigasi tim internal Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, menyebutkan tidak menemukan bukti kedua THL tersebut melakukan perbuatan mesum.
"Kami telah membuat tim untuk mencari bukti dugaan perbuatan yang dilakukan oleh kedua tenaga harian lepas itu," kata Sekwan DPRD Padang Pariaman Khairul Nizam saat memberikan keterangan terkait di Pariaman, Jumat.
Tim tersebut tidak menemukan bukti dugaan itu karena pada saat kejadian pintu ruangan pimpinan terkunci dari dalam dan yang laki-laki memanjat loteng serta tidak dilakukan pemeriksaan medis.
"Untuk pembuktian memang tidak bisa namun penyelidikan lebih pada kelalaian dari tenaga harian lepas tersebut," katanya.
Akibat kelalaian tersebut, kata dia membuat citra lembaga dan nama baik pimpinan menjadi buruk.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya mengambil keputusan untuk memberhentikan kedua tenaga harian lepas tersebut.
Sementara itu, tenaga harian lepas yang diduga berbuat mesum tersebut Andi membantah tuduhan yang ditujukan kepada dirinya dengan Asisten Pribadi Ketua DPRD Padang Pariaman Luni karena merasa difitnah.
Dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bernama Andi dan Luni yang dituduh melakukan perbuatan terlarang di ruangan pimpinan dewan pada Selasa (31/3) akhirnya dipecat.
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
- Istri Bantu Suami dan Seorang Pria Berbuat Terlarang, Duh!
- Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya
- Pasar Sentral Makassar Terbakar, 3 Remaja Malah Berbuat Terlarang