2 THL yang Dituduh Berbuat Terlarang di Ruangan Pimpinan Dewan Akhirnya Dipecat
Ia menjelaskan kronologi kejadian itu berawal setelah dirinya melihat informasi melalui pesan di grup WhatsApp bahwa pengajuan amprah gaji terakhir keesokan harinya yaitu Rabu.
"Jadi pagi itu saya tiba di depan rumah dinas pimpinan karena pimpinan akan pergi melayat," ujarnya.
Namun, lanjutnya karena mengingat amprah gaji serta sekaligus menanyakan besaran rencana kegiatan anggaran (RKA) pembayaran listrik Rumah Dinas Ketua DPRD Padang Pariaman maka dirinya menyempatkan ke kantor lembaga itu.
Sesampainya di kantor tersebut dirinya belum melihat kehadiran Luni, yang menguruskan pembayaran listrik Rumah Dinas Ketua DPRD Padang Pariaman.
"Saya telepon dia, dan sambil menunggu kedatangannya di kantor saya main game daring melalui android," ujarnya.
Tidak berapa lama yang bersangkutan datang namun RKA yang dimaksud berupa file yang terletak di dalam laptop Luni. Laptop itu berada di dalam ruangan pimpinan.
Kemudian, imbuhnya mereka masuk ke dalam ruangan ketua DPRD itu.
Pada saat itu, imbuhnya dirinya dan Luni sempat mendengar suara pintu utama kantor dikunci tetapi mereka tidak curiga dan tetap masuk ke dalam ruangan pimpinan untuk melihat RKA itu.
Dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bernama Andi dan Luni yang dituduh melakukan perbuatan terlarang di ruangan pimpinan dewan pada Selasa (31/3) akhirnya dipecat.
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
- Istri Bantu Suami dan Seorang Pria Berbuat Terlarang, Duh!
- Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya
- Pasar Sentral Makassar Terbakar, 3 Remaja Malah Berbuat Terlarang