2 Truk Tronton Diamankan Bea Cukai Jateng DIY, Ternyata Ini Isinya
Jumat, 12 Juni 2020 – 21:42 WIB

Muatan tanpa dokumen sah diturunkan dari truk tronton. Foto: Humas Bea Cukai
“Penindakan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, meskipun nilainya tidak besar. Bagaimanapun juga barang impor yang dimasukkan untuk diolah di kawasan berikat masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Jadi pengeluaran barang dari perusahaan harus sepengetahuan petugas Bea Cukai dan dilengkapi dokumen pabean,” tegasnya. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY menindak dua truk tronton dari kawasan berikat tanpa dilengkapi dokumen sah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok