2 Tukang Parkir Cari Peruntungan di Bisnis Terlarang, Ujungnya Apes
jpnn.com, SURABAYA - Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis haram berujung di tahanan.
Kedua tersangka berinisial PN (64) dan GE (58) diciduk karena terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap kedua penjahat itu di Jalan Ketintang 28, Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan saat penangkapan para tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik.
Di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram,” kata dia, Rabu (16/3).
Barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 1,8 juta dan satu buah handphone.
AKBP Daniel melanjutkan polisi juga menggeledah rumah PN.
Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis terlarang berujung di tahanan.
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang