2 Tukang Parkir Cari Peruntungan di Bisnis Terlarang, Ujungnya Apes

jpnn.com, SURABAYA - Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis haram berujung di tahanan.
Kedua tersangka berinisial PN (64) dan GE (58) diciduk karena terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap kedua penjahat itu di Jalan Ketintang 28, Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan saat penangkapan para tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik.
Di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram,” kata dia, Rabu (16/3).
Barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 1,8 juta dan satu buah handphone.
AKBP Daniel melanjutkan polisi juga menggeledah rumah PN.
Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis terlarang berujung di tahanan.
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar