2 Tukang Parkir Cari Peruntungan di Bisnis Terlarang, Ujungnya Apes

jpnn.com, SURABAYA - Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis haram berujung di tahanan.
Kedua tersangka berinisial PN (64) dan GE (58) diciduk karena terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap kedua penjahat itu di Jalan Ketintang 28, Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan saat penangkapan para tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik.
Di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Dengan berat masing-masing plastik 1,08 gram, 1,06 gram dan 0,37 gram,” kata dia, Rabu (16/3).
Barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 1,8 juta dan satu buah handphone.
AKBP Daniel melanjutkan polisi juga menggeledah rumah PN.
Dua tukang parkir sudah berumur yang mencoba peruntungan di bisnis terlarang berujung di tahanan.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen