2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget
jpnn.com, WAYKANAN - Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di dalam mobil.
Kejadian itu terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan DAP dan THA di depan salah satu cafe di Kampung Tiuh Balak.
“Kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil yang sedang parkir tepat di depan salah satu cafe tersebut,” katanya.
Saat itu, petugas mendapati THA memegang alat isap dari botol larutan penyegar yang di dalamnya berisikan cairan bening.
Dua orang wanita berinisial DAP, 23, dan THA, 29, ditangkap karena berbuat terlarang di dalam mobil.
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia