2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

jpnn.com, TEGAL - Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).
MS, AG, dan JN diringkus di rumah mewah di kawasan Texin, Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Kasat Narkoba AKP Junaedi mengatakan, saat itu MS, JN, dan AG sedang bertransaksi sabu-sabu sebanyak dua paket.
BACA JUGA: Mbak Ina dan Ica Lakukan Perbuatan Terlarang Bersama 2 Pria di Rumah
"Dari pengakuan keduanya, sabu-sabu dibeli dari AG. Dari penangkapn AG kami amankan lima paket sabu-sabu, " ujarnya, Senin (22/7).
Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 UU nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika.
BACA JUGA: Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu