2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Selasa, 23 Juli 2019 – 11:23 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (her/ima/radartegal)
Dua wanita berinisial MS (25) dan JN ditangkap Satnarkoba Polres Tegal karena melakukan perbuatan terlarang bersama pria, yakni AG (24).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi