2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang perempuan paruh baya menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/11). Keduanya mengaku menjadi korban perbuataan terlarang alias korban mafia tanah sehingga mengalami kerugian belasan miliar rupiah.
Sri Budiastuti mengaku pernah melaporkan kasus mafia tanah yang dialaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2017.
Namun, kata Sri, kasus yang mereka laporkan tidak diproses lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kasus saya dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai, masih kayak begini, progresnya lambat banget. Padahal, saya lapor Juli sekitar 2017, kebetulan kasus saya ada di Jatanras Unit 5," kata Sri di Polda Metro Jaya, Senin (29/11).
Sri lantas membeberkan awal mula kasus mafia tanah yang dialaminya tersebut.
Mulanya, Sri hendak menjual sebuah tanah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Konon, dia menemui pembeli yang ingin mengkredit tanah miliknya.
"Pertama-pertana niatnya saya mau jual tanah, cuma kebetulan ada orang yang mau beli mau KPR bank, tetapi untuk DP ke saya dia minjam uang ke founder," kata Sri.
Dua orang perempuan paruh baya mengaku menjadi korban perbuatan terlarang . Keduanya pun menyambangi Polda Metro Jaya.
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral