2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons
Saat itu, notaris meminta sertifikat miliknya. Lantas, Sri mengamini permintaan sang notaris, lalu memberikan sertifikat tanah miliknya tersebut.
Selain itu, Sri diminta menandatangani dokumen-dokumen yang dia sendiri tidak tahu perihal isinya.
"Jadi, kurun waktu berbulan-bulan itu saya minta ke notaris apa yang ditandatangani. Waktu itu cepat-cepat banget saya disuruh tanda tangan. Katanya, ini cuma formalitas, begitulah kata mereka dan berakhirnya di KPR bank. Jadi, saya percaya aja," kata Sri.
Walakin, surat-surat tanah Sri pun berada di tangan notaris.
Beberapa bulan kemudian, sertifikat tanah milik Sri sudah berubah nama tanpa sepengetahuan.
Pada kesempatan yang sama, Dwi Latar yang juga menjadi korban mafia tanah mengatakan terduga pelaku dalam kasus itu sama dengan yang dilaporkan Sri kepada polisi.
"Kebetulan kasus saya, terlapornya sama, notarisnya sama, sudah dijaminkan ke bank yang sama. (Terduga, red) pelaku-pelakunya sama," kata Dwi.
Pada kasus mafia tanah itu, Sri mengeklaim mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar.
Dua orang perempuan paruh baya mengaku menjadi korban perbuatan terlarang . Keduanya pun menyambangi Polda Metro Jaya.
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi Wanita Secara Alami
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng