2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons
Selasa, 30 November 2021 – 04:48 WIB
Adapun, Dwi senilai sekitar Rp 25 miliar untuk tanah di Prapanca, Jakarta Selatan.
Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3267/VII/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengaku belum mendapat informasi ihwal kasus mafia tanah yang dialami Sri Budiastuti dan Dwi Latar itu.
Saya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun akan kembali saya cek, ya," kata Petrus saat dikonfirmasi.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua orang perempuan paruh baya mengaku menjadi korban perbuatan terlarang . Keduanya pun menyambangi Polda Metro Jaya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi Wanita Secara Alami
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng