2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons
Selasa, 30 November 2021 – 04:48 WIB

Sri Budiastuti dan Dwi Latar memberi keterangan kepada awak media ihwal kasus mafia tanah yang mereka alami di Polda Metro Jaya, Senin (29/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Adapun, Dwi senilai sekitar Rp 25 miliar untuk tanah di Prapanca, Jakarta Selatan.
Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3267/VII/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengaku belum mendapat informasi ihwal kasus mafia tanah yang dialami Sri Budiastuti dan Dwi Latar itu.
Saya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun akan kembali saya cek, ya," kata Petrus saat dikonfirmasi.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua orang perempuan paruh baya mengaku menjadi korban perbuatan terlarang . Keduanya pun menyambangi Polda Metro Jaya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Sempat Dituding Selingkuh dari Tengku Dewi, Andrew Andika Yakin Bisa Setia
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah