2 Wanita Terlibat Sindikat Kredit Fiktif di Bank BUMN
Sabtu, 11 November 2023 – 20:33 WIB

Dua tersangka kasus kredit fiktif yang ditangkap Polres Kota Probolinggo (ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota)
"Sedangkan EW dalam kasus kredit fiktif tersebut bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif, sehingga menyalahi aturan," katanya.
Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.
"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya. (antara/jpnn)
Begini modus dua wanita terlibat sindikat kredit fiktif di salah satu bank BUMN.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi