2 Wanita Terlibat Sindikat Kredit Fiktif di Bank BUMN

2 Wanita Terlibat Sindikat Kredit Fiktif di Bank BUMN
Dua tersangka kasus kredit fiktif yang ditangkap Polres Kota Probolinggo (ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota)

"Sedangkan EW dalam kasus kredit fiktif tersebut bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif, sehingga menyalahi aturan," katanya.

Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.

"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya. (antara/jpnn)


Begini modus dua wanita terlibat sindikat kredit fiktif di salah satu bank BUMN.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News