2 Wanita Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata...

SN maupun NA tidak memiliki latar belakang di bidang medis, namun hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
NA juga termasuk jaringan klinik aborsi ilegal yang bertugas mencari pasien.
"NA admin yang mencari dan ikut membantu proses aborsi itu, menenangkan pasien dan ikut pegang tangan, kadang pegang kaki (pasien)," kata Komarudin.
Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi itu, yakni SN dan NA, SW yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.
Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar-jemput pasien ke lokasi tindakan.
Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki, yaitu kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Banjir Kejutan untuk Bu Mega di Kemayoran, Ada Banteng Gemuk Tertawa
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya