2 Warga Pakistan Berbuat Memalukan di Banjarmasin
Senin, 07 Mei 2018 – 13:53 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dia menambahkan, keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2018 dengan menggunakan visa turis B211A selama 30 hari.
Visa dikeluarkan di KBRI Islamabad, masing-masing pada 29 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018.
Izin tinggal keduanya diperpanjang sampai 20 Mei 2018. Tujuan kedatangan mereka untuk menjadi jemaah tablig.
“Selama ini, keduanya tak memiliki catatan yang kurang baik. Namanya tidak terdapat dalam daftar penangkalan (tangkal) sehingga diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia,” ujar Syahfirullah. (gmp)
Dua warga Pakistan dideportasi oleh Imigrasi Banjarmasin karena meminta uang kepada salah satu pengurus masjid.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA