2 Warga Papua Nugini Ditangkap, Kasusnya Berat

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox di Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/3) dini hari.
Keduanya ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba jenis ganja.
"Junior Lenga dan Rindox ditangkap di kawasan Hamadi Hanurata," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.
Dari tangan keduanya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua mengamankan puluhan paket ganja kering siap edar.
"51 paket sudah siap edar. Ada juga yang berisikan tiga karung yang belum kemas," katanya.
Alfian mengatakan satu dari dua pelaku merupakan DPO Polresta Jayapura Kota.
"Junior Lenga DPO, dia kabur dari Lapas Doyo," katanya.
Sementara Rindox, tambah Alfian, merupakan residivis kasus yang sama dan tertangkap pada tahun 2016.
Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox pada Kamis (21/3) dini hari.
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- Pendaki Wanita Asal Bandung dan Rekannya Meninggal di Puncak Carstensz
- Polri Buka Seleksi Bintara, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya
- Ditangkap di Bandung, Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Melalui Sopir
- Eks Polisi yang Jadi Panglima KKB Diterbangkan ke Jayapura
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa