2 Warga Papua Nugini Ditangkap, Kasusnya Berat
jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox di Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/3) dini hari.
Keduanya ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba jenis ganja.
"Junior Lenga dan Rindox ditangkap di kawasan Hamadi Hanurata," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.
Dari tangan keduanya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua mengamankan puluhan paket ganja kering siap edar.
"51 paket sudah siap edar. Ada juga yang berisikan tiga karung yang belum kemas," katanya.
Alfian mengatakan satu dari dua pelaku merupakan DPO Polresta Jayapura Kota.
"Junior Lenga DPO, dia kabur dari Lapas Doyo," katanya.
Sementara Rindox, tambah Alfian, merupakan residivis kasus yang sama dan tertangkap pada tahun 2016.
Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox pada Kamis (21/3) dini hari.
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- KKB Serang dan Tembak Warga, Pelajar SD Ketakutan
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus