2 Warga Papua Nugini Ditangkap, Kasusnya Berat

2 Warga Papua Nugini Ditangkap, Kasusnya Berat
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian (kiri) mengulik informasi dari pelaku Rindox. Foto: Ridwan/jpnn.com

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox di Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/3) dini hari.

Keduanya ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba jenis ganja.

"Junior Lenga dan Rindox ditangkap di kawasan Hamadi Hanurata," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.

Dari tangan keduanya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua mengamankan puluhan paket ganja kering siap edar.

"51 paket sudah siap edar. Ada juga yang berisikan tiga karung yang belum kemas," katanya.

Alfian mengatakan satu dari dua pelaku merupakan DPO Polresta Jayapura Kota.

"Junior Lenga DPO, dia kabur dari Lapas Doyo," katanya.

Sementara Rindox, tambah Alfian, merupakan residivis kasus yang sama dan tertangkap pada tahun 2016.

Polisi menangkap dua warga negara Papua Nugini atau PNG bernama Junior Lenga dan Rindox pada Kamis (21/3) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News