2 Warga Rusia Ditangkap di Bali, Intelijen Temukan Ini, Nekat

jpnn.com, DENPASAR - Petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Bule tersebut berinisial IB (30) dan AP (27).
WNA tersebut berstatus pasangan suami istri alias pasutri.
Keduanya dipulangkan paksa ke negara asalnya Rusia karena kedapatan memalsukan dokumen izin tinggal kunjungan yang dipegangnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (22/2) lalu untuk mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Sebelumnya, keduanya sudah terlebih dulu mendaftar via online, yakni melalui aplikasi izin tinggal online.
Saat petugas mengecek bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya melalui sistem, ditemukan ketidakcocokan data yang fatal.
"Diketahui bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem," ungkap Jamaruli Manihuruk seperti dilansir bali.jpnn.com, Minggu (27/2).
Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
WNA asal Rusia berstatus pasangan suami istri itu masuk ke Bali tanpa izin. Keduanya sempat ditahan intelijen.
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter