2 Warga Rusia Ditangkap di Bali, Intelijen Temukan Ini, Nekat
Hasilnya, keduanya terbukti memalsukan izin tinggal kunjungan dengan memperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Februari 2022.
Petugas Imigrasi Denpasar langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan keduanya.
"Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jamaruli.
Menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ362 rute Denpasar-Singapura, keduanya dideportasi ke Rusia pada Sabtu (26/2) malam pukul 20.15 WITA.
"Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ujar Jamaruli Manihuruk. (gie/jpnn)
WNA asal Rusia berstatus pasangan suami istri itu masuk ke Bali tanpa izin. Keduanya sempat ditahan intelijen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Rusia Mengembangkan Konsol Video Gim Secara Mandiri
- Menhub Tinjau Kesiapan Puncak Arus Balik Nataru di Pelabuhan Ketapang
- Ringgo Agus Rahman Sebut Libur Akhir Tahun Jadi Liburan Termahal
- Hasto Tersangka, Connie Sebut Pengamanan Dokumen Penting ke Rusia, Wow!
- Rayakan Natal Bareng Keluarga di Bali, Erika Carlina Bilang Begini
- Jauh Dari Keluarga, Beberapa Pemain PSBS Biak Merayakan Natal di Bali