2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar
Selasa, 24 Januari 2023 – 19:24 WIB

Kedua pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dan diamankan Polres Kubu Raya Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kubu Raya. (Teofilusianto Timotius/Antara)
"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," katanya.
Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Selaku Kapolres Kubu Raya, Arief mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Modus pelaku warga Semarang melakukan pencurian mobil di Kalimantan Barat (Kalbar).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan