2 Warga Sidoarjo Edarkan Ganja 4 Kilogram
Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB

BNNK Sidoarjo ringkus dua pengedar ganja seberat 4 kilogram. ANTARA/HO
"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya. (antara/jpnn)
BNN mengamankan dua warga Sidoarjo atas kepemilikan empat kilogram ganja. Mereka disuruh seseorang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran