2 Warga Tiongkok Danai Pertambangan Tanpa Izin
jpnn.com - PALANGKA RAYA – petugas keimigrasian Klas I Palangka Raya menangkap dua pemodal asal Tiongkok karena terlibat pertambangan tanpa izin (PETI). Keduanya ialah Li Jieshu (52) dan Wu Kaiyong (52).
Tertangkapnya dua warga Tiongkok itu semakin membuktikan bahwa aktivitas PETI dalam skala besar di wilayah Kalteng ternyata melibatkan investor dari luar negeri.
Keduanya terpaksa diamanka, karena diketahui menyalahi visa wisata dan visa kunjungan kerja. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Bambang Widodo mengatakan, kedua warga Tiongkok ini ditangkap kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Palangka Raya.
“Kesalahan mereka, jelas yaitu menyalahgunakan visa wisata dan kunjungan kerja. Kemudian ditangkap melakukan aktivitas penambangan emas rakyat di daerah itu,” ujar Bambang kepada Kalteng Pos kemarin.
Dari visanya diketahui bahwa kedua warga asing itu sudah sering kali datang ke Indonesia.
“Kemungkinan sebelum beraktivitas keduanya melakukan survei terlebih dulu. Karena dari data yang kita miliki, mereka melakukan perjalanan dalam waktu singkat ke Indonesia beberapa kali,” terangnya. (alh/tur/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!