2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara Ukraina bernama Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, terdakwa kasus pabrik narkoba di dalam sebuah vila di wlayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, yang amar putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa harus membayar denda Rp2 miliar. Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.
"Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan," kata Suarta.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memproduksi menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram, serta bersalah melawan hukum melakukan perbuatan jahat menanam dan memelihara narkotika dalam bentuk tanaman, sesuai Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis penjara 20 tahun yang diputuskan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika, dan perbuatan dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia.
"Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim memutuskan perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana.
Dua orang warga Ukraina dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pabrik narkoba di Bali.
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024