2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan penerjemah bahasa Ukraina menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ungkap JPU.
Dalam sidang terungkap bahwa, dua WNA yang merupakan saudara kembar berusia 32 tahun ini diduga bekerja sama dengan dua rekan lain yang hingga saat ini masih buron (DPO) yaitu Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, dan seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap.
Dalam surat dakwaan JPU dinarasikan pada Agustus 2021, Roman Nazarenko mengundang Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali dan terlibat dalam bisnis narkotika dengan janji keuntungan besar. Ivan dan Mykyta dijanjikan bayaran sebesar $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.
Pada Januari 2022, Roman memperkenalkan Oleksii Koletov (DPO) kepada terdakwa sebagai investor yang akan membiayai produksi narkotika dan membantu mereka mempelajari teknik penanaman ganja secara hidroponik.
Oleksii pun kemudian menyewa tanah di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, di mana mereka membangun rumah untuk kegiatan produksi narkotika.
Dari bulan Maret 2022 hingga Maret 2023, Ivan dan Mykyta bersama Roman mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk produksi narkotika, dengan pengadaan bahan dilakukan melalui marketplace dari Indonesia dan China.
Dua orang warga Ukraina dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pabrik narkoba di Bali.
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang