2 Warung Jamu di Rawalumbu Terbukti Simpan Miras
jpnn.com, BEKASI - Perayaan malam Tahun Baru 2018, menjadi tantangan tersendiri bagi Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.
Untuk menjaga kamtibmas, seluruh jajaran Polsek yang ada turun langsung pengamanan malam Tahun Baru, Minggu (31/12).
Hasilnya, Kepolisian Sektor Bekasi Timur, dalam operasinya menggeladah dua warung jamu yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron, mengatakan bahwa pertama petugas menggeledah warung jamu milil Joni (49) di Jalan Caringin RT 005 RW 03 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Selanjutnya, menggeledah warung jamu milik Hendra Syawal alias Pedro Novianto (25) di Jalan Caringin RT 005 RW 02 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
“Diwarung jamu Joni, kami amankan 48 bungkus miras oplosan jenis gingseng. Sementara di warung jamu milik Pedro berhasil kami amankan 105 bungkus miras oplosan jenis gingseng,” ungkap Yusron, Senin (1/1) kepada GoBekasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, keduanya kini digiring ke Mapolsek Bekasi Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
“Miras yang telah kami amankan sudah di lenyapkan sebagai bukti keseriusan kami memberantas minuman keras di Kota Bekasi,” tandasnya.(kub/gob)
Usai dilakukan penggeledahan, keduanya kini digiring ke Mapolsek Bekasi Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak