2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu
Selasa, 04 Juni 2024 – 16:25 WIB

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (kanan) dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan (kiri) memperlihatkan bukti kasus pertambangan ilegal pada kegiatan konferensi pers di Palu, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kombes Djoko. (antara/jpnn)
2 WN China ditetapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Palu, Sulteng.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar