2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu
Selasa, 04 Juni 2024 – 16:25 WIB
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kombes Djoko. (antara/jpnn)
2 WN China ditetapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Palu, Sulteng.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada
- Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Naik Tahap Penyidikan
- Suatu Hari Istri Dirut RBT Ditransfer Rp 10 Miliar oleh Sandra Dewi
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Selama Operasi Madago Raya Tahap III, Polda Sulteng Sita Senpi dan Bom Rakitan
- Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas