2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu

2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (kanan) dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan (kiri) memperlihatkan bukti kasus pertambangan ilegal pada kegiatan konferensi pers di Palu, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kombes Djoko. (antara/jpnn)

2 WN China ditetapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Palu, Sulteng.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News