2 WN Pakistan yang Mengaku Musafir dan Minta Bantuan ke Masjid Akhirnya Dideportasi
Rabu, 25 Mei 2022 – 21:21 WIB

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi dua WN Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, ke negaranya pada Selasa (24/5) karena menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Indonesia. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau
"Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab," katanya.
Kemudian, penerbangan dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan, menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600. Pendeportasian berjalan aman dan lancar. (antara/jpnn)
2 WN Pakistan dideportasi. Keduanya ditangkap saat mengaku musafir dan meminta bantuan ke masjid di Rokan Hulu, Riau.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya