2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara

2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
Ilustrasi prostitusi online. Ilustrasi Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen mucikari, dan 10 persen manajer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua tersangka juga disangkakan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka.

"Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," kata Teguh.(ant/jpnn)

Dua WN Rusia menjalankan bisnis prostitusi online di Bali dan jaringannya ada di 129 negara. Tarif PSK yang ditawarkan kepada pelanggan bervariasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News