2 WNA Lakukan Perbuatan Terlarang di Mesin ATM

2 WNA Lakukan Perbuatan Terlarang di Mesin ATM
Uang korban skimming. Ilustrasi Foto: JPNN.com

"Setiap nasabah ambil ATM dengan kartunya, kemudian dengan alat tersebut data-data nasabah bisa dicuri," jelasnya.

Kombes Yusri Yunus menyebut setelah mendapatkan data nasabah, pelaku kemudian memindahkan ke dalam kartu blanko yang telah disiapkan.

Aksi 3 pelaku tersebut ternyata disuruh oleh seseorang yang saat ini masih menjadi buronan kepolisian.

Rata-rata, aksi dilakukan di ATM yang tersebar di Jakarta dan Bekasi.

Para pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya selama setahun dan menguras miliaran rupiah saldo milik nasabah.

"Kami cek ada Rp17 miliar, ini dari akun rekening nasabah bank," jelas Yusri.

Dari tangan 3 pelaku, polisi mengamankan total 900 kartu blanko atau kartu kosong yang diperoleh dari penangkapan para pelaku. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming yang dilakukan 2 warga negara asing (WNA) terhadap nasabah salah satu bank.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News