2 WNA Sudah Diamankan, 2 Lagi Masih Diburu, Kasusnya Terkait Sepeda Motor
jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali telah mengamankan dua warga negara asing (WNA) dan masih memburu dua WNA lainnya.
Keempat WNA tersebut diduga terlibat kasus pengeroyokan di wilayah Kuta Utara, Bali.
"Kasus tersebut melibatkan empat WNA, kami baru berhasil mengamankan dua inisial AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina."
"Kami akan mengambil keterangan dari dua orang ini untuk mencari keberadaan dua orang lainnya," ujar Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu (6/2).
Dia mengatakan dua orang yang sedang dalam pengejaran ini masih berada di Bali.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat bisa langsung mengamankan dua WNA tersebut.
Hingga saat ini terhadap kedua WNA berinisial AT dan ID sudah ditahan di Rudenim Denpasar menunggu proses pendeportasian.
Keterlibatan AT dan ID terjadi ketika munculnya perselisihan terkait penyewaan motor antara ZO Warga Negara Ukraina, dengan VK Warga Negara Ukraina.
Ketika ZO dengan berselisih dengan VK, pihak VK minta bantuan ke PO yang saat ini masih didalami keberadaannya, untuk memanggil polisi.
Namun, AT dan ID beserta dua WNA lainnya (DPO) yang datang hingga terjadi pengeroyokan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara alasan mereka mengeroyok karena emansipasi sesama warga Eropa Timur."
"Sedangkan untuk si PO ini nanti dilihat kalau perbuatannya memenuhi unsur serta turut membantu akan diamankan juga," katanya.
Sebelumnya, kasus berawal pada 31 Januari 2022, saat seorang warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama pacarnya berinisial V.
Mereka menyewa motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu pacarnya OZ.
Saat itu, VK menyewa motor rental selama satu bulan kepada CEML, kemudian 1 Februari motor tersebut hilang, dicuri oleh seseorang.
2 Warga Negara Asing (WNA) sudah diamankan, dua lainnya masih diburu, kasusnya terkait sepeda motor.
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi