2 WNI asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati Dipulangkan ke NKRI

2 WNI asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati Dipulangkan ke NKRI
Proses penyerahan dua orang WNI dari Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak, di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. (ANTARA/HO)

jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan yang bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak,Malaysia, dideportasi ke Indonesia, Rabu (24/3).

Dua WNI bernama Herna Mola dan Soha Beta itu dipulangkan ke NKRI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola dan Soha Beta, warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Rabu (24/3).

Dia menambahkan, di PLBN Entikong, keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching.

Selanjutnya, Herna Mola dan Soha Beta akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani proses pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong.

"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," katanya pula.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herna Mola dan Soha Beta ditangkap 29 November 2013 lalu atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan.

Kemudian, pada 24 November 2016 Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.

Dua WNI bernama Herna Mola dan Soha Beta itu dipulangkan ke NKRI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya terbebas dari hukuman mati di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News