2 WNI asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati Dipulangkan ke NKRI

2 WNI asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati Dipulangkan ke NKRI
Proses penyerahan dua orang WNI dari Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak, di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. (ANTARA/HO)

"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny. (antara/jpnn)

 

Dua WNI bernama Herna Mola dan Soha Beta itu dipulangkan ke NKRI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya terbebas dari hukuman mati di Malaysia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News