2 WNI asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati Dipulangkan ke NKRI
Rabu, 24 Maret 2021 – 15:32 WIB

Proses penyerahan dua orang WNI dari Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak, di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. (ANTARA/HO)
"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny. (antara/jpnn)
Dua WNI bernama Herna Mola dan Soha Beta itu dipulangkan ke NKRI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya terbebas dari hukuman mati di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati