2 WNI asal Sulsel Bebas dari Hukuman Mati Dipulangkan ke NKRI
Rabu, 24 Maret 2021 – 15:32 WIB
"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny. (antara/jpnn)
Dua WNI bernama Herna Mola dan Soha Beta itu dipulangkan ke NKRI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya terbebas dari hukuman mati di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia