20 Aktivis Papua Merdeka Dilepas

20 Aktivis Papua Merdeka Dilepas
20 Aktivis Papua Merdeka Dilepas
MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln Yos Sudarso, Kamis (22/4) lalu, kemarin dilepaskan. Tepat sekitar pukul 17.00 WIT, para aktivis Papua Merdeka itu keluar dari ruang Satreskrim Polres Manokwari dan kembali ke rumahnya masing-masing

Alasan dilepaskannya mereka itu, menurut Kapolres Manokwari AKBP Bambang Ricky, SE, karena pasal 218 KUHP yang disangkakan, tidak bisa dilakukan penahanan sebab hukuman maksimalnya hanya 4 bulan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. “Penahanan bisa dilakukan kalau hukumannya diatas lima tahun,” tandas Bambang Ricky.

Dalam keterangan persnya kemarin, Gubernur West Papua National Authority (WPNA) Markus Yenu membenarkan bahwa dia  dan rekan-rekannya sudah dibebaskan setelah ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka ditangkap karena berunjukrasa tanpa mengantongi ijin dari kepolisian.

Diceritakan, dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Manokwari berjalan aman, tidak ada intimidasi. Markus mengaku status ia dan teman-temannya hingga saat ini masih  wajib lapor .

MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News