20 Aktivis Papua Merdeka Dilepas
Sabtu, 24 April 2010 – 13:54 WIB
MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln Yos Sudarso, Kamis (22/4) lalu, kemarin dilepaskan. Tepat sekitar pukul 17.00 WIT, para aktivis Papua Merdeka itu keluar dari ruang Satreskrim Polres Manokwari dan kembali ke rumahnya masing-masing
Alasan dilepaskannya mereka itu, menurut Kapolres Manokwari AKBP Bambang Ricky, SE, karena pasal 218 KUHP yang disangkakan, tidak bisa dilakukan penahanan sebab hukuman maksimalnya hanya 4 bulan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. “Penahanan bisa dilakukan kalau hukumannya diatas lima tahun,” tandas Bambang Ricky.
Baca Juga:
Dalam keterangan persnya kemarin, Gubernur West Papua National Authority (WPNA) Markus Yenu membenarkan bahwa dia dan rekan-rekannya sudah dibebaskan setelah ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka ditangkap karena berunjukrasa tanpa mengantongi ijin dari kepolisian.
Diceritakan, dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Manokwari berjalan aman, tidak ada intimidasi. Markus mengaku status ia dan teman-temannya hingga saat ini masih wajib lapor .
MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln
BERITA TERKAIT
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
- Banjir Merendam Jalintim KM 83, Polres Pelalawan Lakukan Berbagai Langkah Penanganan