20 Aktivis Papua Merdeka Dilepas
Sabtu, 24 April 2010 – 13:54 WIB
MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln Yos Sudarso, Kamis (22/4) lalu, kemarin dilepaskan. Tepat sekitar pukul 17.00 WIT, para aktivis Papua Merdeka itu keluar dari ruang Satreskrim Polres Manokwari dan kembali ke rumahnya masing-masing
Alasan dilepaskannya mereka itu, menurut Kapolres Manokwari AKBP Bambang Ricky, SE, karena pasal 218 KUHP yang disangkakan, tidak bisa dilakukan penahanan sebab hukuman maksimalnya hanya 4 bulan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. “Penahanan bisa dilakukan kalau hukumannya diatas lima tahun,” tandas Bambang Ricky.
Baca Juga:
Dalam keterangan persnya kemarin, Gubernur West Papua National Authority (WPNA) Markus Yenu membenarkan bahwa dia dan rekan-rekannya sudah dibebaskan setelah ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka ditangkap karena berunjukrasa tanpa mengantongi ijin dari kepolisian.
Diceritakan, dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Manokwari berjalan aman, tidak ada intimidasi. Markus mengaku status ia dan teman-temannya hingga saat ini masih wajib lapor .
MANOKWARI - Sebanyak 20 aktivis perjuangan Papua Merdeka yang ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Sanggeng Jln
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!