20 Anggota Polda Maluku Utara Dipecat Sepanjang 2023
jpnn.com - TERNATE - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menyatakan terjadi 160 kasus pelanggaran yang dilakukan oknum polisi di Malut sepanjang 2023.
Wakapolda Maluku Utara Brigjen Samudi mengatakan bahwa sebanyak 20 anggota Polda Malut dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2023 ini.
"Untuk mewujudkan Polri yang Presisi maka Polda Malut jelas akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, sebaliknya dipecat kalau terbukti melakukan pelanggaran," kata Brigjen Samudi saat memimpin jumpa pers akhir tahun, Sabtu (30/12), di Kota Ternate.
Sepanjang 2023, Kapolda Maluku Utara Irjen Midi Siswoko telah memberikan penghargaan kepada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dia bahkan secara tegas memberikan hukuman bagi personel yang bermasalah dengan menerbitkan keputusan pemecatan terhadap 20 anggota Polda Malut.
Mayoritas pelanggaran desersi sebanyak sembilan kasus, disusul perselingkuhan 7, asusila 2, dan sisanya KDRT. (antara/jpnn)
Sebanyak 20 anggota Polda Malut dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Viral Oknum Polisi Tendang Pria Tua di Sumsel, Begini Akhirnya
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja