20 Anggota Polda Maluku Utara Dipecat Sepanjang 2023
jpnn.com - TERNATE - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) menyatakan terjadi 160 kasus pelanggaran yang dilakukan oknum polisi di Malut sepanjang 2023.
Wakapolda Maluku Utara Brigjen Samudi mengatakan bahwa sebanyak 20 anggota Polda Malut dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2023 ini.
"Untuk mewujudkan Polri yang Presisi maka Polda Malut jelas akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, sebaliknya dipecat kalau terbukti melakukan pelanggaran," kata Brigjen Samudi saat memimpin jumpa pers akhir tahun, Sabtu (30/12), di Kota Ternate.
Sepanjang 2023, Kapolda Maluku Utara Irjen Midi Siswoko telah memberikan penghargaan kepada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dia bahkan secara tegas memberikan hukuman bagi personel yang bermasalah dengan menerbitkan keputusan pemecatan terhadap 20 anggota Polda Malut.
Mayoritas pelanggaran desersi sebanyak sembilan kasus, disusul perselingkuhan 7, asusila 2, dan sisanya KDRT. (antara/jpnn)
Sebanyak 20 anggota Polda Malut dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan