20 Berkas Pidana Pemilu Masuk Meja Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima 20 berkas dugaan pidana pemilihan umum. Dari 20 berkas, itu sudah ada 22 tersangka.
"Itu laporan yang sampai ke saya," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai Salat Jumat di Kejagung.
Menurut Basrief, berkas dan tersangka itu merupakan pelimpahan dari penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurutnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan juga sudah sampai. "Ada juga yang diserahkan dan menunggu untuk dilimpahkan," ujarnya.
Lebih jauh Basrief mengatakan dari 20 berkas, sudah ada empat yang dinyatakan lengkap atau P21. Namun, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, itu mengaku tak ingat secara detail soal bentuk pelanggaran, siapa pelanggarnya dan dari daerah mana saja.
"Nah, untuk satu-satu saya tidak hapal itu," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung ini. "Nanti dicek deh," timpalnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima 20 berkas dugaan pidana pemilihan umum. Dari 20 berkas, itu sudah ada 22 tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak