20 Berkas Pidana Pemilu Masuk Meja Jaksa Agung

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima 20 berkas dugaan pidana pemilihan umum. Dari 20 berkas, itu sudah ada 22 tersangka.
"Itu laporan yang sampai ke saya," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan usai Salat Jumat di Kejagung.
Menurut Basrief, berkas dan tersangka itu merupakan pelimpahan dari penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurutnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan juga sudah sampai. "Ada juga yang diserahkan dan menunggu untuk dilimpahkan," ujarnya.
Lebih jauh Basrief mengatakan dari 20 berkas, sudah ada empat yang dinyatakan lengkap atau P21. Namun, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, itu mengaku tak ingat secara detail soal bentuk pelanggaran, siapa pelanggarnya dan dari daerah mana saja.
"Nah, untuk satu-satu saya tidak hapal itu," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung ini. "Nanti dicek deh," timpalnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima 20 berkas dugaan pidana pemilihan umum. Dari 20 berkas, itu sudah ada 22 tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor