20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa
Rabu, 16 Februari 2011 – 12:40 WIB

20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa
JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini kan sudah 20 hari Pak Panda ditahan," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2). Patra menegaskan kalau alasan yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tentu hal tersebut tidak perlu diragukan lagi terhadap figur seorang Panda Nababan. "Beliau itukan wakil rakyat di DPR. Duduk di komisi III, sangat kecil kemungkinan melakukan hal-hal sebagaimana dikhawatirkan itu," paparnya.
Sesuai ketentuan, ungkap Patra, batas waktu penahanan seseorang oleh penyidik adalah 20 hari. "Nah, kalaupun nanti akan ada perpanjangan penahanan, tujuannya untuk apa?" ungkapnya.
Penjelasan dari KPK perlu, imbuh Patra, mengingat sejak ditahan hampir tiga pekan lalu, belum pernah sekalipun politisi PDIP tersebut diperiksa oleh KPK. "Makanya Selaku pengacara dan Pak Panda tentunya, kami ingin tahu maksudnya (penahanan)," tandasnya menambahkan.
Baca Juga:
JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!