20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa

20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa
20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa
JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini kan sudah 20 hari Pak Panda ditahan," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2).

Sesuai ketentuan, ungkap Patra, batas waktu penahanan seseorang oleh penyidik adalah 20 hari. "Nah, kalaupun nanti akan ada perpanjangan penahanan, tujuannya untuk apa?" ungkapnya.

Penjelasan dari KPK perlu, imbuh Patra, mengingat sejak ditahan hampir tiga pekan lalu, belum pernah sekalipun politisi PDIP tersebut diperiksa oleh KPK. "Makanya Selaku pengacara dan Pak Panda tentunya, kami ingin tahu maksudnya (penahanan)," tandasnya menambahkan.

Patra menegaskan kalau alasan yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tentu hal tersebut tidak perlu diragukan lagi terhadap figur seorang Panda Nababan. "Beliau itukan wakil rakyat di DPR. Duduk di komisi III, sangat kecil kemungkinan melakukan hal-hal sebagaimana dikhawatirkan itu," paparnya.

JAKARTA-Patra M Zein, pengacara Panda Nababan, mempertanyakan kelanjutan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News