20 Honorer Dipecat, Gubernur Ganteng Juga Minta 21 PNS Disanksi
jpnn.com - JAMBI - Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam menyatakan, SK pemberhentian 20 tenaga honorer telah dikeluarkan Dispenda.
Kadispenda telah menyampaikan kepada dirinya bahwa keputusan mengeluarka SK merupakan tindak lanjut perintah Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
“Tadi saya mengkonfirmasi melalui telephone ke Kadispenda, beliau menyatakan telah memberhentikan tenaga kontrak yang ada di Samsat sesuai dengan arahan Gubernur Jambi,” kata Fauzi Syam.
Sesuai arahan gubernur ganteng itu, 21 PNS di Samsat juga dijatuhkan sanksi yang kesalahan yang telah dilakukan.
“Sanksi pasti kita berikan, karena ini arahan Gubernur Jambi. Kita lihat data kebelakang yang mereka miliki. Baru kita berikan sanksi yang tepat sesuai dengan tingkat keselahannya,” ujarnya.
Jumlah honorer di Samsat, 36 orang. Dipecat 20 orang, kini, tinggal 16 orang ditambah 35 orang PNS untuk melayani masyarakat Kota Jambi.
“Jika memang kurang nanti kita sampaikan surat minta bantuan tenaga yang memang dibutuhkan, “ pungkasnya.
Pemecatan 20 honorer dan sanksi untuk 21 PNS di Samsat setempat, merupakan buntut sidak Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Kantor Samsat Jelutung Kota Jambi pada 11 Maret lalu.
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom