20 Koruptor Ini Ditangkap KPK, Hukumannya Diringankan MA

20 Koruptor Ini Ditangkap KPK, Hukumannya Diringankan MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

"Tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas dia.(tan/jpnn)

Daftar 20 Koruptor Penerima Keringanan Hukuman berdasar Putusan MA:

  1. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (putusan 6 tahun, di tingkat PK jadi 4,5 tahun)
  2. Pengusaha Choel Mallarangang (putusan 3,5 tahun, di tingkat PK jadi 3 tahun)
  3. Eks Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (putusan 3 tahun dan 9 bulan jadi 2 tahun)
  4. Eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro (putusan 3,5 tahun jadi 2 tahun)
  5. Pengusaha Hadi Setiawan (putusan 4 tahun jadi 3 tahun)
  6. Eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (putusan 6 tahun jadi 4 tahun)
  7. Advokat OC Kaligis (putusan 10 tahun jadi 7 tahun)
  8. Eks Ketua DPD RI Irman Gusman (putusan 4,5 tahun jadi 3 tahun)
  9. Eks Panitera PN Medan Helpandi (putusan 7 tahun jadi 6 tahun)
  10. Eks Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi (putusan 10 tahun jadi 7 tahun)
  11. Eks Panitera PN Jaksel Tarmizi (putusan 4 tahun jadi 3 tahun)
  12. Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (putusan 8 tahun jadi 7 tahun)
  13. Pengusaha Tamin Sukardi (putusan 8 menjadi 5 tahun)
  14. Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (putusan 4,5 tahun 2 tahun)
  15. Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap)
  16. Eks Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy (putusan 8 tahun jadi 5 tahun)
  17. Eks Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (putusan 5,5 tahun jadi 4 tahun)
  18. Eks Cagub Sulawesi Tenggara Asrun (putusan 5,5 tahun jadi 4 tahun)
  19. Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi (putusan 7 tahun jadi 5 tahun)
  20. Eks anggota DPR Musa Zainudin (putusan 9 tahun jadi 6 tahun)

KPK menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang kerap memangkas hukuman bagi terpidana dan terdakwa korupsi selama periode 2019-2020.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News