20 Mantan Dewan Bakal Dipenjara
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 17:33 WIB
Pihak Kejati melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Ariefsyah Mulya Siregar, mengaku juga belum menerima salinan putusan PT. Namun saat wartawan menginformasikan soal putusan serta penyertaan penahanan itu menyatakan kegembiraannya. Serta berjanji akan segera melaksanakan setiap apa yang diputuskan oleh PT itu.
"Kalau memang putusannya lebih berat dari PN dimana ada perintah penyertaan penahanan di sel penjara, ya kita laksanakan itu. Kita tidak main-main soal ini, kita akan ikuti saja perintah majelis. Tetapi terlebih dahulu harus menerima putusannya dulu. Jangan dulu kita gembar-gemborkan," kata Ariefsyah.
Arief mengaku sangat mengapresiasi atas putusan PT itu. "Tuntutan yang kita berikan memang sudah sesuai dengan bentuk pelanggaran yang sudah jelas juga memiliki aturannya serta sanksi tegas. Maka dari itu tuntutan yang kita berikan juga terbilang berat. Harapan kita pihak hakim akan satu kata dan satu putusan dengan jaksa penuntut, dan syukurlah ternyata PT satu semangat dengan jaksa penuntut," pujinya.(eza)
PANGKALPINANG--Sebanyak 20 orang mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2004 - 2009, benar-benar dibuat tidak nyaman. Ketika lebaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom