20 Mei Seluruh Dokter Wajib Sumbangkan Uang Jasa Medik
Instruksi PB IDI Peringati Hari Bakti Dokter
Jumat, 12 April 2013 – 06:47 WIB
Tetapi dipakai untuk uang jaga-jaga jika ada kondisi kritis. Seperti bencana atau wabah penyakit tertentu yang butuh penanganan segera.
Instruksi ini berlaku untuk seluruh dokter. Baik itu dokter PNS atau yang masih PTT dan dokter yang bekerja dengan membuka praktek mandiri. "Selain itu juga dokter di RS pemerintah atau di RS swasta," katanya.
Zaenal juga mengatakan, dokter yang bekerja di dinas-dinas atau perkantoran juga bisa ikut berpartisipasi dalam aksi sosial ini. Yakni dengan menggelar sosialisasi atau promosi kesehatan. Upaya ini dilakukan karena dokter yang bekerja di perkantoran atau dinas-dinas tidak melayani pasien seperti dokter pada umumnya.
Awalnya Zaenal ingin menginstruksikan penggratisan jasa medik untuk semua pasien pada 20 Mei itu. Tetapi kadang aturan ini tersandung regulasi rumah sakit. "Pasien sering komplain, karena masih ditarik uang. Padahal uang itu bukan jasa medik, tetapi jasa apotek atau lainnya," kata dia.
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bertekad mengembalikan peran dokter yang aslinya adalah abdi masyarakat. Saat ini profesi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons