20 Orang di Jakarta Utara jadi Tersangka PSBB, Bagaimana Nasibnya?
Selasa, 07 April 2020 – 16:02 WIB
Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, kemudian Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Di mana ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (antara/jpnn)
Sebelumnya, 20 tersangka PSBB itu diamankan dari Koja, Tanjung Priok dan Penjaringan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?
- Kasus Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB
- Taiwan Berjanji Tidak Meniru Cara China Kendalikan Covid-19, Warga Bisa Lega