20 Pejabat Daerah di China Dipecat Gegara Varian Delta, Seorang Warga Ditangkap
jpnn.com, BEIJING - Sedikitnya 20 pejabat di Pemerintah Kota Zhangjiajie, Provinsi Hunan, China, dicopot akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan terjadinya penularan COVID-19 varian Delta secara massal.
Mereka dianggap paling bertanggung jawab terhadap pertunjukan seni di kota wisata yang pernah menjadi lokasi syuting film Avatar yang memicu penyebaran wabah tersebut ke delapan provinsi lainnya di China.
Media setempat, Kamis, menyebutkan di antara yang dikenai sanksi pemecatan itu adalah pejabat level distrik, staf manajemen rumah sakit, dan personel yang terkait dengan pertunjukan seni di gedung teater Charming Xiangxi yang dipadati 2.000 penonton pada 22 Juli lalu.
Ada enam pejabat publik di Distrik Yongding, Kota Zhangjiajie, termasuk Kepala Bidang Kesehatan Xu Xionghui yang didongkel dari posisinya, sebagaimana laporan CCTV.
Xu dianggap tidak berkompeten dalam mengimplementasikan protokol kesehatan dan lemah dalam mengontrol pasien yang terinfeksi, demikian pernyataan otoritas setempat.
Di Distrik Yongding hingga Selasa (3/8) terdapat 15 kasus positif COVID-19 varian Delta.
Direktur Departemen Kegawatdaruratan Rumah Sakit Daerah Zhangjiajie, Deng Huabin, yang bertanggung jawab atas tes PCR juga dicopot dari jabatannya lemahnya manajemen hingga menyebabkan kerumunan dan kekacauan di rumah sakit saat tes berlangsung.
Menurut otoritas setempat, kerumunan itu sangat berisiko terjadinya infeksi silang di rumah sakit.
Pemerintah China benar-benar murka karena merebaknya varian Delta, puluhan pejabat daerah harus menanggung akibatnya
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025
- Pengamat Nilai Kritik 'The Economist' kepada Prabowo Tak Sesuai Kenyataan
- 'Trump Effect' Bisa jadi Peluang Besar bagi Indonesia, Asalkan
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana