20 Pelanggaran Pilkada Dilapor ke Panwaslu DKI

20 Pelanggaran Pilkada Dilapor ke Panwaslu DKI
20 Pelanggaran Pilkada Dilapor ke Panwaslu DKI
Kedua, intimidasi terhadap pemantau yang dilakukan Ketua KPPS di TPS 022 Pegangsaan dengan memaksa untuk menghapus dokumentasi pelanggaran. Ketiga, KPPS menggunakan atribut peserta atau partai politik di TPS 005 Kramat Jati dan TPS 018 Pancoran.

 

Pelanggaran keempat, KPPS mengarahkan pemilih di TPS 023,028,029 Kwitang. Kelima, TPS di dalam lingkungan tempat ibadah di TPS 0105 Semper dan TPS 29 Rawasari. Keenam, TPS tak dipasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di banyak TPS, diantaranya di TPS 051 Semper Barat, TPS 065 Kapuk, TPS 014 Paseban, dan TPS 044 Duren Tiga.

 

Ketujuh, duplikasi hitungan untuk kandidat tertentu di TPS 029 Rorotan dan 045 Duren Tiga. Kedelapan, surat suara rusak dan tidak terpakai tidak diberi tanda rusak dan 'X' di TPS Cengkareng Timur, Pegadungan, Pegangsaan, Paseban dan Kenari. Kesembilan, bilik suara tidak terjamin kerahasiaannya di TPS 023 Kwitang, 016 Pinang Ranti, TPS di Kali Pasir, Paseban, 044 Duren Tiga, 056 Tanah Tinggi, 047 Pisangan Timur dan 123 Tegal Alur. Kesepuluh, pemilih mengambil foto hasil pencoblosannya di bilik suara dengan kamera ponsel di TPS 076 Pondok Pinang. "Memfoto hasil pencoblosan berpotensi politik uang," ujar Wahyu.

 

Kesebelas, tim sukses berkerumun di dalam atau di sekitar TPS dengan menggunakan atribut yang berpotensi mempengaruhi pemilih. Kedua belas, kertas suara tertukar dengan TPS lain di TPS 045 Kembangan Selatan. Ketiga belas, saksi dan PPL tak menerima salinan DPT di TPS 028 Mampang Prapatan, TPS di Pegangsaan (040, 037 dan 038), TPS di Kenari (008, 006, 007 dan 012), TPS 016 Paseban, 004 Senen, 044 Pondok Kopi, 099 Jatinegara dan TPS Penggilingan (102 dan 099).

 

JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan 20 potensi pelanggaran atau kecurangan dalam pemungutan suara Pilkada DKI tanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News