20 Pengacara 'Back Up' KPK

20 Pengacara 'Back Up' KPK
20 Pengacara 'Back Up' KPK
"Kalau menguji kewenangan KPK bukan di penyidikan. Justru yang berhak supervisi (mengawasi) kepolisian dan kejaksaan adalah KPK," kata Bambang, mengutip Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mengenai maksud dirinya membentuk tim pengacara yang siap mendampingi pimpinan KPK ini, Bambang menjelaskan, tim yang dia pimpin sepakat untuk mengedepankan prinsip equality before the law. Artinya, meski yang didampingi adalah para pimpinan lembaga penegak hukum, namun tim pengacara ini tetap menempatkan mereka sebagai warga negara yang sama kedudukannya di muka hukum.

Bambang menjelaskan, dirinya bersama pengacara yang lain didorong oleh keinginan melindungi KPK sebagai institusi, dari kemungkinan tindak kriminalisasi dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kekuasaan. Berdasarkan kondisi inilah, tambah Bambang, pihaknya tengah mengkaji apakah seluruh prosedur pemeriksaan sesuai aturan. Jika ditemukan keanehan, tim bakal mempersoalkannya ke jalur hukum.

Sebanyak 20 advokat tersebut itu adalah A Patra M Zen, Luhut MP Pangaribuan, Yogi Sudrajat Marsono, Abdul Fickar Hadjar, Ahmad Maulana, Alexander Lay, Arief T Surowidjojo, Bambang Widjojanto, Eri Hertiawan, Harjon Sinaga, Abdul Haris M Rum, Ignatius Andy, Iskandar Sonhaji , Taufik Basari, Timbul Thomas Lubis, Trimoelja D Soerjadi, Ari Julianto Gema, Ahmad Rifai, Djamhir Hamzah, dan yang terakhir Kemal Firdaus. (pra,sam/JPNN)

JAKARTA- Dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa besok akan kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News