20 Pengedar Narkoba Ditangkap, Modus Baru
jpnn.com, KARAWANG - Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 20 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama sepuluh hari terakhir.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan modus baru. Ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.
"Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (18/6).
"Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu," ungkapnya.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 20 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama sepuluh hari terakhir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu