20 Penyeludup Baby Lobster Divonis 8 Bulan Penjara

20 Penyeludup Baby Lobster Divonis 8 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Mereka dijerat sebagaimana pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP. (pds)


Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu ekor Baby Lobster divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (2/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News