20 Persen Caleg Belum Penuhi Syarat

20 Persen Caleg Belum Penuhi Syarat
20 Persen Caleg Belum Penuhi Syarat

Pihak KPU, kata Maman, tidak mempersoalkan darimana surat keterangan kesehatan itu didapat, baik dari Puskesmas, rumah sakit pemerintah atau swasta. Yang jelas, keterangan kesehatan itu terpenuhi sesuai ketentuan.

“Hampir semua bakal caleg melengkapi keterangan bebas narkoba, dari 20 item persyaratan yang mesti diisi setiap calon legeslatif. Kekurangan persyaratan dari jumlah 20 persen tersebut, hanya 2-3 item saja. Sebelum penetapan DCT, bakal caleg yang telah didaftar bisa diganti dengan kader partai lainnya. Tentunya penggantian dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Maman Suparman.(bds/din)

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyatakan, dari total 523 orang calon anggota legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Sementara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News