20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin

Mendiknas Tak Mau PTN Didominasi Mahasiswa Kaya

20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin
20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin
Sementara itu, mengenai pelanggaran yang akan dilakukan PTN dan juga pengawasan pemerintah, Mendiknas mengungkapkan bahwa sanksinya sudah dituangkan di dalam PP 66 tahun 2010 tersebut. “Sanksinya mudah. Kita punya mulai dari sanksi publik (sanksi sosial). Yang kedua, sanksi yang terkait dengan budget. Intinya, banyak mekanisme yang dapat diterapkan dalam hal ini. Tetapi, kita tidak ingin mengedepankan urusan sanksi , karena ini adalah permasalahan tentang masa depan kita sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, seluruh perguruan tinggi juga sudah diberikan mekanisme penerimaaanya. Yakni mencakup berapa besaran jumlah  mahasiswa yang akan mereka terima. “Dari situ kita bisa mengetahui berapa mahasiswanya, dan selanjutnya kita bisa mengecek dan evaluasi, dan bahkan publik juga bisa melihat. Dari situ, akan terlihat, siapa yang taat terhadap PP dan siapa yang melanggar PP,” pungkasnya.(cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengatakan, kuota 20 persen untuk mahasiswa miskin pada proses penerimaan mahasiswa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News