20 Persen Masjid di Jakarta Pusat Abaikan Aturan PSBB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan sebanyak 20 persen dari seluruh masjid di kawasan ini masih melakukan salat Jumat atau melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI berupa larangan tidak beribadah bersama-sama di tempat ibadah selama masa pandemi COVID-19.
"Iya sekitar 20 persen masih mengadakan salat Jumat. Padahal kita, polisi, dan TNI sudah imbau dan ingatkan beribadah dari rumah saja sejak sebulan yang lalu," kata Irwandi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (10/4).
Irwandi mencontohkan beberapa masjid di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat dan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat masih melakukan Shalat Jumat.
"Tadi di dekat rumah saja masih ada salat Jumat. Satu masjid. Terus di Tanah Tinggi, Johar Baru, itu ada dua masih Shalat Jumat juga," kata Irwandi.
Meski tidak merinci angka pasti dari keseluruhan total masjid-masjid yang masih mengadakan Shalat Jumat, Irwandi mengatakan menyayangkan sikap yang diambil warganya itu.
Ia pun berharap agar pada minggu depan, kejadian serupa tidak kembali terulang dengan cara tiga pilar yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan antisipasi pencegahan sebelum kegiatan Shalat Jumat diselenggarakan.
"Kalau misalnya sudah koordinasi tapi dilanggar, mungkin bisa dicoba antisipasinya sebelum dimulai salat Jumat berjamaahnya sudah ada penjagaan dari pihak keamanan. Jadi, mereka belum sempat berkumpul, sehingga bisa membatalkan kerumunan orang. Kan susah kalau sudah bergerombol," kata Irwandi.
Selain dua tempat yang disebutkan Irwandi, salah satu kawasan yang kedapatan melakukan salat Jumat berjemaah di tengah pemberlakuan PSBB adalah RW 11 Kelurahan Kebon Kosong.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan sebanyak 20 persen dari seluruh masjid di kawasan ini masih melakukan salat Jumat atau melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN