20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Brimob Paling Banyak
Mereka ialah, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Lalu, ada 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jatim. Di antaranya, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas