20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK

jpnn.com, PADANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan hingga kini telah melindungi 20 saksi terkait kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Totalnya LPSK sudah melindungi 20 orang saksi," kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Padang, Kamis (8/8).
Dia menjelaskan perlindungan terhadap 20 saksi tersebut berkaitan dengan tugas pokok lembaga itu terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi.
Perlindungan itu merujuk kepada penggalian informasi, keterangan yang diberikan terlindung termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan hingga perlindungan dari dugaan ancaman kepada terlindung.
Terkait ancaman yang diduga dialami terlindung, Wakil Ketua LPSK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengancam dan apa saja bentuk ancamannya.
Hal itu dikarenakan kasus kematian Afif Maulana hingga kini masih berproses di kepolisian.
"Nanti kita lihat dulu perkembangannya, LPSK sedang mendalami prosesnya," ujarnya.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 itu bakal memberikan perlindungan kepada 20 terlindung selama enam bulan ke depan.
Sebanyak 20 saksi kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya oknum polisi di Padang, dilindungi LPSK. Begini penjelasannya.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik