20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 09:43 WIB

Konferensi pers terkait ekshumasi Afif Maulana (13) di Rumah Sakit M Djamil Padang, Kamis (08/08/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Walakin, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia menyebut perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.
Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang.
Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.(ant/jpnn)
Sebanyak 20 saksi kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya oknum polisi di Padang, dilindungi LPSK. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat