20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 09:43 WIB
Walakin, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia menyebut perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.
Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang.
Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.(ant/jpnn)
Sebanyak 20 saksi kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya oknum polisi di Padang, dilindungi LPSK. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol