20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 09:43 WIB
Walakin, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia menyebut perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.
Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang.
Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.(ant/jpnn)
Sebanyak 20 saksi kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya oknum polisi di Padang, dilindungi LPSK. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri